Pada tanggal 26, Komisi Eropa mengeluarkan komunike yang menyatakan bahwa mereka secara resmi telah menunjuk WhatsApp, sebuah aplikasi komunikasi milik perusahaan platform metaverse Amerika, sebagai "platform online yang sangat besar" di bawah kerangka Digital Services Act Uni Eropa. Ini berarti aplikasi tersebut akan menghadapi kewajiban kepatuhan yang lebih ketat di Uni Eropa, memberikan dasar bagi Uni Eropa untuk memperkuat pengawasannya di masa mendatang.
Komunike tersebut menyatakan bahwa fitur "Channels" WhatsApp, yang memungkinkan pengguna menyebarkan informasi, pembaruan, dan pengumuman kepada audiens yang luas, termasuk dalam definisi layanan platform online. Selain itu, fitur "Channels" di Uni Eropa memenuhi ambang batas untuk dianggap sebagai "platform online yang sangat besar" dengan setidaknya 45 juta pengguna.
Menurut Digital Services Act Uni Eropa, platform yang diklasifikasikan sebagai "platform online yang sangat besar" akan tunduk pada regulasi ketat oleh Uni Eropa dan akan diwajibkan untuk memikul lebih banyak tanggung jawab dalam menangani konten ilegal dan berbahaya di platform mereka. Facebook dan Instagram, keduanya dimiliki oleh Metaverse Platform Company yang berbasis di AS, YouTube, platform video yang dimiliki oleh Google, LinkedIn, yang dimiliki oleh Microsoft, dan Amazon, raksasa e-commerce yang berbasis di AS, semuanya telah diidentifikasi sebagai "platform online yang sangat besar" oleh Uni Eropa.
Menurut pengumuman tersebut, setelah identifikasi sebagai "platform online super besar" selesai, Metaverse Platform Company, sebagai penyedia layanan WhatsApp, harus memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban tambahan yang berlaku untuk "platform online super besar" dalam waktu empat bulan, termasuk sepenuhnya menilai risiko sistemik yang mungkin timbul dari layanan mereka dan mengambil tindakan untuk mengurangi risiko. Menurut Digital Services Act, denda maksimum untuk perusahaan yang tidak patuh dapat berupa denda sebesar 6% dari omzet tahunan global mereka.
Baru-baru ini, perselisihan antara Amerika Serikat dan Eropa mengenai regulasi digital terus berlanjut. Pada Desember 2025, Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar 120 juta euro kepada X, sebuah platform media sosial milik pengusaha Amerika Elon Musk, berdasarkan Digital Services Act. Selanjutnya, Departemen Luar Negeri AS memberlakukan pembatasan visa terhadap lima individu, termasuk Thierry Breton, mantan anggota Komisi Eropa.